Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

MENGAPA KORUPSI SULIT DIBERANTAS



Di Indonesia marak sekali diberitakan tentang kasus-kasus korupsi di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari yang berjabatan rendah dengan korupsi kecil-kecilan hingga kasus korupsi para politikus dengan jumlah yang miliaran bahkan triliunan. Di Indonesia ini melakukan korupsi bukan hal yang tabu lagi malah sudah menjadi kebiasaan yang hampir mendarah daging, hal ini sudah seperti lingkaran setan yang sulit diselesaikan, karena satu kasus saja sudah menyangkut banyak pelaku bila diusut dengan tuntas.
Salah satu upaya memberantas korupsi yaitu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Setelah adanya KPK apakah masalah korupsi selesai ?? tidak makin banyak saja kasus korupsi yang ada dan penyelesaiannya masih menggantung dan belum tuntas. "Perbaikan sistem untuk pemberantasan korupsi belum menggembirakan," kata Kuntoro di Jakarta, Kamis (03/01). Menurutnya ada 5 faktor yang berkontribusi pada lemahnya pemberantasan korupsi. 5 Faktor Tersebut Adalah:
1. Belum rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
2. Belum selesainya revisi UU Tindak Pidana Korupsi.
3. Belum dipertimbangkannya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan LHA PPATK dalam seleksi pejabat strategis di instansi penegak hukum.
4. Belum digunakannya instrumen hukum perampasan aset dalam putusan perkara tindak pidana korupsi.
5. Masih buruknya koordinasi lembaga pengawas eksternal maupun internal di berbagai lembaga pemerintah.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye-lenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN. Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
·         Kerugian keuntungan Negara
·         Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
·         Penggelapan dalam jabatan
·         Pemerasan
·         Perbuatan curang
·         Benturan kepentingan dalam pengadaan
·         Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
Rakyat kecil yang tidak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi dan memberikan sanksi pada umumnya bersikap acuh tak acuh. Namun yang paling menyedihkan adalah sikap rakyat menjadi apatis dengan semakin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh be-berapa oknum pejabat lokal, maupun nasional.
Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan de-monstrasi. Tema yang sering diangkat adalah “penguasa yang korup” dan “derita rakyat”. Mereka memberikan saran kepada pemerintah untuk bertindak tegas kepada para korup-tor. Hal ini cukup berhasil terutama saat gerakan reformasi tahun 1998. Mereka tidak puas terhadap perbuatan manipulatif dan koruptif para pejabat. Oleh karena itu, mereka ingin berpartisipasi dalam usaha rekonstruksi terhadap masyarakat dan sistem pemerintahan secara menyeluruh, mencita-citakan keadilan, persamaan dan kesejahteraan yang merata. Mewujudkan keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember 2004, Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor 5tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan secara khusus Kepada Jalsa Agung Dan kapolri :
·         Mengopimalkan upaya-upaya penyidikan / penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk pelaku dan menyelamatkan uang Negara.
·         Mencegah dan memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh jaksa (penuntut umum) / anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
·         Meningkatkan kerjasama antara kejaksaan dengan kepolisian Negara RI.
Ada berbagai kasus korupsi di Indonesia dari orde lama, orde baru, reformasi sampai sekarang ini. Padahal pemerintah sudah membuat Undang-Undang dan berbagai aturan hukum lainnya tapi tidak berhasil memberantas korupsi. Maka, pemerintah diharapkan dapat bekerjasama dengan masyarakat dan awak media untuk memberantas dan menanggulangi korupsi di Indonesia.
Sebaiknya dilakukan proses penanaman (sosialisasi dan internalisasi ) nilai-nilai anti korupsi atau Budaya Anti Korupsi (BAK). Proses tersebut dilakukan melalui proses pendidikan yang terencana, sistematis, terus menerus dan terintegrasi, sejak usia dini hingga ke perguruan tinggi. Demikian juga sosialisasi dan internalisasi nilai anti korupsi tersebut dilakukan kepada seluruh komponen masyarakat dan aparatur pemerintah di pusat dan daerah, lembaga tinggi negara, BUMN, BUMD, sehingga nilai sosial anti korupsi atau Budaya Anti Korupsi (BAK) menjadi gerakan nasional dan menjadi kebiasaan hidup seluruh komponen bangsa Indonesia, menuju kehidupan yang adil makmur dan sejahtera.


Referensi :
3.       http://wiwitna.blogspot.com/2013/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar