Kode
Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah
aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen
Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
a. Etika bisnis akuntan publik
Kode etik profesi merupakan
kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar
terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan
dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat. Dalam
kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merumuskan suatu kode etik yang
meliputi mukadimah dan delapan prinsip etika yang harus dipedomani oleh semua
anggota, serta aturan etika dan interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi
oleh masing-masing anggota kompartemen.
Gagasan bisnis kontemporer sebagai
institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa
bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas
oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan.
Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang
memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan
yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan
sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus
diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah
a.
Independensi, integritas, dan
obyektivitas
b. Standar umum dan prinsip akuntansi
c.
Tanggung jawab kepada klien
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e.
Tanggung jawab dan praktik lain
b. Tanggungjawab
sosial kantor akuntan publik sebagai entitas bisnis.
Tanggung Jawab kepada klien:
Informasi Klien yang rahasia; tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan
untuk:
1. Ketentuan peraturan yang berlaku
(aturan etika, kaputuhan standar dan
PABU)
2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku seperti
panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut
atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Review mutu
4. Menghalangi anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.
Tanggung Jawab Pada Rekan Seprofesi
1. Wajib
memelihara citra profesi ( tidak merusak reputasi rekan seprofesi)
2. Komunikasi
antar Akuntan Publik
·
Wajib berkomunikasi secara tertulis kepada AP
terdahulu jika akan melakukan perikatan (engagement)
·
Wajib menanggapi secara tertulis.
3. Perikatan
Atestasi
·
Reaudit tidak diperkenankan, kecuali untuk memenuhi
peraturan perundangan
·
Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
1. Perbuatan
dan Perkataan yang mendiskreditkan
2. Perbuatan
dan Perkataan yang mencemarkan profesi
3. Iklan,
promosi dan Pemasaran Lainnya
diperbolehkan sepanjang tidak
merendahkan citra profesi
4. Komisi dan
Fee Referal (Rujukan)
·
Komisi; Diperbolehkan, sepanjang tidak merendahkan
citra professi
·
Fee referal; Hanya sesama profesi
5. Bentuk
Organisasi dan KAP
Sesuai aturan, tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi
c. Krisis dalam profesi akuntansi
Permasalahan-permasalahan yang
dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1.
Berkaitan dengan earning management
2.
Pemerikasaan
dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3.
Berkaitan dengan kasus-kasus yang
dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak
menyimpang dari aturan yang ada.
4.
Independensi dari perusahaan dan
masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan
praktek selain untuk mendapatkan laba.
5.
Masalah kecukupan dari
prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari
prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan
tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
d. Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan
Publik
Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di
Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan
publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar
perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri
dari:
1.
Prinsip etika, terdiri dari 8
prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional,
memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian
jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan
publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan
objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien,
tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan
panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Di
Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit
organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
II. Perkembangan Terakhir Dalam Dunia Bisnis & Profesi
Etika
dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam
dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas
sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode
Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Referensi :
openstorage.gunadarma.ac.id/...Akuntansi/Etika%20d...