Saya sebagai orang awam dalam bidang hukum akan menuliskan pendapat dan pandangan
saya mengenai wajah hukum di Indonesia yang akan dikaitkan juga dengan keadaan
ekonomi di Indonesia yang merupakan Negara hukum, yang pastinya semua hal
dilandasi atas dasar hukum.
Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang
mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam
melakukan tugas-nya”.
Peraturan-peraturan hukum tersebut mengatur dan memaksa anggota
masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam
tiap hubungan dalam masyarakat. Setiap orang yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi berupa hukuman
sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Sumber-Sumber
Hukum
Yang dimaksud dengan sumber
hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat dibagi dari segi material dan segi
formal:
1.
Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan
sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan
ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain
ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian
keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk
mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait
tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana
Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai
kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Disebutkan
sebelumnya bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas sedangkan alat pemuas
kebutuhannya terbatas, hal ini menimbulkan terlahirnya atuan-aturan dalam
melakukan kegiatan ekonomi agar semuanya berjalan dengan teratur, aman, dan
adil bagi semua pihak. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
Peraturan hukum di Indonesia sudah sangat banyak yang terdapat dalam
Undang-Undang dan peraturan-peraturan lainnya. Sayangnya hukum tersebut tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya, malah tampak seperti hiasan negara. Kondisi ini
sangat memperihatinkan, padahal seharusnya sebagai Negara hukum sudah
selayaknya kita melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan hukum dan peraturan
yang berlaku. Bila saja hukum ekonomi terlaksana dengan baik, selaras dengan
hukum yang lain maka penyimpangan-penyimpangan yang marak di Indonesia seperti
kasus korupsi, dapat diminimalisir.
Di Indonesia, hukum
dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu terdapat pasal 33 UUD 1945. Seharusnya, negara
Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa
harus menyimpang dari pasal 33 UUD 1945. Tetapi, fakta yang terjadi di lapangan
hukum ekonomi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan banyak terjadi
penyimpangan-penyimpangan. Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan
Perekonomian saja sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak
bisa dicegah sampai saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai
oleh deal – deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat –
pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar
memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara bersama dengan dukungan dari
kaum borjuis dan kapitalis.
Jika hukum ekonomi di Indonesia lebih tegas dan hukum tidak untuk diperjual belikan,
maka kita akan sangat yakin bahwa penyimpangan-penyimpangan di Indonesia akan
berkurang. Sehingga terciptanya keselarasan dan ketertiban para pelaku ekonomi. Akhirnya tercapailah pula cita-cita Negara
ini yang terdapat dalam pencasila yaitu yang
berdampak
terhadap perekonomian Indonesia yang semakin meningkat dan mensejahterakan
seluruh rakyatnya.
Referensi :