Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Wajah Hukum di Indonesia



Saya sebagai orang awam dalam bidang hukum akan menuliskan pendapat dan pandangan saya mengenai wajah hukum di Indonesia yang akan dikaitkan juga dengan keadaan ekonomi di Indonesia yang merupakan Negara hukum, yang pastinya semua hal dilandasi atas dasar hukum.

  Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
Peraturan-peraturan hukum tersebut mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan dalam masyarakat. Setiap orang yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.

Sumber-Sumber Hukum
Yang  dimaksud dengan sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat dibagi dari segi material dan segi formal:
1.      Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2.   Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.   Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.   Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.   Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d.   Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Disebutkan sebelumnya bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas sedangkan alat pemuas kebutuhannya terbatas, hal ini menimbulkan terlahirnya atuan-aturan dalam melakukan kegiatan ekonomi agar semuanya berjalan dengan teratur, aman, dan adil bagi semua pihak. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
 Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Peraturan hukum di Indonesia sudah sangat banyak yang terdapat dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan lainnya. Sayangnya hukum tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, malah tampak seperti hiasan negara. Kondisi ini sangat memperihatinkan, padahal seharusnya sebagai Negara hukum sudah selayaknya kita melakukan kegiatan ekonomi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Bila saja hukum ekonomi terlaksana dengan baik, selaras dengan hukum yang lain maka penyimpangan-penyimpangan yang marak di Indonesia seperti kasus korupsi,   dapat diminimalisir.

Di Indonesia, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu terdapat  pasal 33 UUD 1945. Seharusnya, negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus menyimpang dari pasal 33 UUD 1945. Tetapi, fakta yang terjadi di lapangan hukum ekonomi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara bersama dengan dukungan dari kaum borjuis dan kapitalis.

Jika hukum ekonomi di Indonesia lebih tegas dan hukum tidak untuk diperjual belikan, maka kita akan sangat yakin bahwa penyimpangan-penyimpangan di Indonesia akan berkurang. Sehingga terciptanya keselarasan dan ketertiban para pelaku ekonomi. Akhirnya tercapailah pula cita-cita Negara ini yang terdapat dalam pencasila yaitu yang berdampak terhadap perekonomian Indonesia yang semakin meningkat dan mensejahterakan seluruh rakyatnya.

Referensi :


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar