Dari judul diatas
pasti sudah tau apa yang akan dibahas, yaa tentu saja seputar ekonomi, hukum
dan efeknya pada kesejahteraan masyarakat. Pembangunan
ekonomi yang semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan
ekonomi yang bahkan melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran
modal asing/teknologi yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang
ekonomi dengan seperangkat aturan hukumnya. Berdasarkan faktor tersebut, maka
hukum ekonomi sebagai perangkat norma-norma yang mengatur kegiatan di bidang
ekonomi mendapat tempat yang strategis.
Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan
sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di
mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam
norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih
ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi
kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum
ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
dimasyarakat.
Sunaryati Hartono,
SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi
Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Lebih lanjut,
Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum
Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi :
- Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
Kegiatan perekonomian di Indonesia ini tidak dapat berjalan dengan baik
bila saja hukum ekonominya tidak baik. Dalam hukum ekonomi harus mempunyai
sifat untuk pembangunan dan perkembangan perekonomian. Bila perekonomian suatu Negara
hanya mementingkan dan menguntungkan kepentingan suatu kelompok maka hukum ekonominya
tidaklah berjalan dengan baik.
Ketika dalam perekonomian pasti diikuti oleh politik, dan biasanya politik
ini lah yang menyebabkan perekonomian suatu Negara menjadi tidak sehat. Karena untuk
kepentingan pencitraan politik suatu parpol menghabiskan banyak dana untuk
hal-hal yang seharusnya tidak ada menjadi diada-adakan. Misalnya suatu badan
meminta dana sekian rupiah untuk pembangunan jalan di daerah-daerah, pastinya
dana yang dikeluarkan oleh pemerintah tidaklah sedikit, lalu apakah dana yang
besar tadi dapat digunakan benar-benar sesuai fungsi awalnya, kita semua tau
bahwa katakana saja Rp 50 miliar dana yang diminta, lalu selama proses
pembangunan akan banyak sekali potongan biaya-biaya yang masuk ke kantong
pribadi sehingga yang benar-benar digunakan untuk pembangunan hanyalah tingaal
stengahnya.
Untuk pembangunan tersebut dananya keluar dari APBN dari sekian besarnya
pengeluaran pemerintah tantu saja tidak maksimal manfaat yang dirasakan oleh
masyarakat, dikarenakan kebiasaan para oknum-oknum petinggi Negara yang tidak
bermoral dengan kebiasaannya berkorupsi yang sudah seperti lingkaran setan dan
telah mendarah daging.
Ketika pengeluaran pemerintah sudah terlalu besar, maka pemerintah
mengeluarkan kebijakan fiscal dengan menaikan tarif pajak dengan alih-alih demi
pembangunan negara, lalu siapakah yang menanggung pajak tersebut ? tentu saja
kita semua sebagai warga Negara. Terus berputar seperti itu. Pengeluaran masyarakat
semakin besar, pendapatan oknun tak bertanggung jawab semakin banyak, dan timbal
balik untuk pembangunan Negara yang diarasakan oleh masyarakat hanyalah sekian
persen kecilnnya.
Kalau terus begini dengan kekuatan hukum yang dapat dibeli maka
perekonomian Indonesia tidak akan maju, akan berjalan ditempat atau bahkan
merosot. Sebenarnya peraturan-peraturan hukum di Indonesia sudah bagus dan
dapat dikatakan lengkap, namun dalam pelaksanaan praktiknya sangatlah minus,
karena pelanggaran hukum belum sepenuhnya dapat tindakan hukum yang benar.
Jadi, hubungan antara hukum, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat, bahwa ketiga aspek ini memiliki satu kesatuan. Tanpa
hukum dan tingkat ekonomi yang tinggi, maka akan berpengaruh terhadap
kesejahteraan masyarakat disuatu Negara. Bila peraturan-peraturan hukum
perekonomian bisa dilaksanakan dengan baik maka berimbas baiklah kepada
kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat tentunya berkat hukum Negara
yang berjalan dengan baik dan semestinya dan juga karwna perekonomian negara
yang berjalan dengan baik dan terus berkembang. Negara yang memiliki masyarakat
yang sejahtera itu di ketahui dari pendapatan perkapita Negara tersebut.
Pendapatan perkapita adalah rata-rata pendapatan masyarakat Negara tersebut
selama satu tahun. Semakin tinggi pendapatan perkapita suatu Negara berarti
semakin sejahtera masyarakat Negara tersebut, sebaliknya jika pendapatan
perkapita suatu Negara rendah, berarti negara tersebut masyarakatnya
kurangsejahtera.
Dari kedua aspek tersebut yaitu ekonomi dan hukum maka ada juga efeknya
terhadap kesejahteraan masyarakatnya, ini bagaikan sebab dan akibat yang
ditimbulkan. Bilamana hukum ekonomi sudah terlaksana dengan baik dapat mencapai
tujuannya maka perekonomian suatau Negara pun akan berjalan dengan lancar untuk
dapat membangun serta memajukan Negara, bila perekonomian sudah maju maka bukan
hal sulit untuk dapat mensejakterakan kehidupan masyarakatnya, memberikan
kehidupan yang layak bagi rakyat merupakan tugas utama suatu Negara.
Referensi :
1.
Sumantoro, Hukum Ekonomi, Depok:
Universitas Indonesia Press, 1986, hlm. 18.
2.
Sunaryati Hartono, Tentang Pengertian
dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi Indonesia, Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum
Ekonomi Sosial, Jakarta: BPHN, 1978, hlm. 20.
0 komentar:
Posting Komentar