Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

HUBUNGAN ANTARA EKONOMI, HUKUM, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT






Dari judul diatas pasti sudah tau apa yang akan dibahas, yaa tentu saja seputar ekonomi, hukum dan efeknya pada kesejahteraan masyarakat. Pembangunan ekonomi yang semakin meningkat bersamaan dengan meningkatnya pula hubungan ekonomi yang bahkan melampaui batas-batas negara, membawa perkembangan aliran modal asing/teknologi yang menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang ekonomi dengan seperangkat aturan hukumnya. Berdasarkan faktor tersebut, maka hukum ekonomi sebagai perangkat norma-norma yang mengatur kegiatan di bidang ekonomi mendapat tempat yang strategis.
Hukum Ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dimasyarakat.
Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu :
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia dibedakan menjadi :
  1. Hukum Ekonomi Pembangunan yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
  2. Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
Kegiatan perekonomian di Indonesia ini tidak dapat berjalan dengan baik bila saja hukum ekonominya tidak baik. Dalam hukum ekonomi harus mempunyai sifat untuk pembangunan dan perkembangan perekonomian. Bila perekonomian suatu Negara hanya mementingkan dan menguntungkan kepentingan suatu kelompok maka hukum ekonominya tidaklah berjalan dengan baik.
Ketika dalam perekonomian pasti diikuti oleh politik, dan biasanya politik ini lah yang menyebabkan perekonomian suatu Negara menjadi tidak sehat. Karena untuk kepentingan pencitraan politik suatu parpol menghabiskan banyak dana untuk hal-hal yang seharusnya tidak ada menjadi diada-adakan. Misalnya suatu badan meminta dana sekian rupiah untuk pembangunan jalan di daerah-daerah, pastinya dana yang dikeluarkan oleh pemerintah tidaklah sedikit, lalu apakah dana yang besar tadi dapat digunakan benar-benar sesuai fungsi awalnya, kita semua tau bahwa katakana saja Rp 50 miliar dana yang diminta, lalu selama proses pembangunan akan banyak sekali potongan biaya-biaya yang masuk ke kantong pribadi sehingga yang benar-benar digunakan untuk pembangunan hanyalah tingaal stengahnya.
Untuk pembangunan tersebut dananya keluar dari APBN dari sekian besarnya pengeluaran pemerintah tantu saja tidak maksimal manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, dikarenakan kebiasaan para oknum-oknum petinggi Negara yang tidak bermoral dengan kebiasaannya berkorupsi yang sudah seperti lingkaran setan dan telah mendarah daging.
Ketika pengeluaran pemerintah sudah terlalu besar, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan fiscal dengan menaikan tarif pajak dengan alih-alih demi pembangunan negara, lalu siapakah yang menanggung pajak tersebut ? tentu saja kita semua sebagai warga Negara. Terus berputar seperti itu. Pengeluaran masyarakat semakin besar, pendapatan oknun tak bertanggung jawab semakin banyak, dan timbal balik untuk pembangunan Negara yang diarasakan oleh masyarakat hanyalah sekian persen kecilnnya.
Kalau terus begini dengan kekuatan hukum yang dapat dibeli maka perekonomian Indonesia tidak akan maju, akan berjalan ditempat atau bahkan merosot. Sebenarnya peraturan-peraturan hukum di Indonesia sudah bagus dan dapat dikatakan lengkap, namun dalam pelaksanaan praktiknya sangatlah minus, karena pelanggaran hukum belum sepenuhnya dapat tindakan hukum yang benar.
Jadi, hubungan antara hukum, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, bahwa ketiga aspek ini memiliki satu kesatuan. Tanpa hukum dan tingkat ekonomi yang tinggi, maka akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat disuatu Negara. Bila peraturan-peraturan hukum perekonomian bisa dilaksanakan dengan baik maka berimbas baiklah kepada kesejahteraan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat tentunya berkat hukum Negara yang berjalan dengan baik dan semestinya dan juga karwna perekonomian negara yang berjalan dengan baik dan terus berkembang. Negara yang memiliki masyarakat yang sejahtera itu di ketahui dari pendapatan perkapita Negara tersebut. Pendapatan perkapita adalah rata-rata pendapatan masyarakat Negara tersebut selama satu tahun. Semakin tinggi pendapatan perkapita suatu Negara berarti semakin sejahtera masyarakat Negara tersebut, sebaliknya jika pendapatan perkapita suatu Negara rendah, berarti negara tersebut masyarakatnya kurangsejahtera.
Dari kedua aspek tersebut yaitu ekonomi dan hukum maka ada juga efeknya terhadap kesejahteraan masyarakatnya, ini bagaikan sebab dan akibat yang ditimbulkan. Bilamana hukum ekonomi sudah terlaksana dengan baik dapat mencapai tujuannya maka perekonomian suatau Negara pun akan berjalan dengan lancar untuk dapat membangun serta memajukan Negara, bila perekonomian sudah maju maka bukan hal sulit untuk dapat mensejakterakan kehidupan masyarakatnya, memberikan kehidupan yang layak bagi rakyat merupakan tugas utama suatu Negara.


Referensi :
1.      Sumantoro, Hukum Ekonomi, Depok: Universitas Indonesia Press, 1986, hlm. 18.
2.      Sunaryati Hartono, Tentang Pengertian dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi Indonesia, Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, Jakarta: BPHN, 1978, hlm. 20.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar